JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2020 (BOS REGULER TAHUN 2020)

Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020

Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler untuk SD SMP SMA SMK Tahun 2020 berisi tentang ketentuan Penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK tahun 2020.


Ditegaskan Pasal 6 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler (untuk SD SMP SMA SMK) Tahun 2020 menyatakan bahwa  Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
e. Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.

Jumlah Peserta Didik berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik. Namun mengacu pada Pasal 7 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020,  Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya. Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.

Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Adapun yang dimaksud operasional Sekolah, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020, adalah biaya yang berkaitan dengan:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
e. administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
i. penyediaan alat multi media pembelajaran;
j. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
k. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
l. pembayaran honor.

Khusus ketentuan Pembayaran honor hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.

Selengkapnya silahkan download Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020

Demikian informasi tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.  Terima kasih semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.